Malaysian INC

Kamis, 06 Juni 2013

Kemenkominfo Minta Masyarakat Patuhi Larangan Penggunaan Ponsel di Pesawat



Blog Asal Jadi:Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi larangan penggunaan perangkat telekomunikasi saat dalam penerbangan.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan di Indonesia larangan penggunaan perangkat telekomunikasi diatur dalam instruksi Direktur Keselamatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Nomor AU/4357/DKP.0975/2003 tentang Larangan Penggunaan Ponsel di Dalam Pesawat Udara. Instruksi itu sebagai pelarangan lanjutan mengingat studi larangan itu sudah diterbitkan oleh Badan Penerbangan Federal AS (FAA) sejak 1991.

"Ponsel, televisi, dan radio menurut FAA dikategorikan sebagai portable electronic devices (PED) yang berpotensi mengganggu peralatan komunikasi dan navigasi pesawat udara, karena peralatan-peralatan tersebut dirancang untuk mengirim dan menerima sinyal," jelas Gatot.

Ponsel yang dipakai di dalam pesawat udara, ujarnya, tetap memiliki jangkauan transmisi, demikian pula ketika pesawat terbang berada pada fase kritis seperti saat menjelang take off dan landing.

Menurutnya, saat itu jaringan akan menciptakan tenaga yang dihasilkan oleh ponsel pada tingkat tertentu, karena jarak masih memadai untuk tetap tersambung dengan jaringannya. Mengingat fase kritis itu tinggi kontribusinya terhadap berbagai kecelakaan pesawat udara, Gatot mengatakan sangat wajar jika awak kabin yang selalu melarang penggunaan ponsel pada saat penumpang boarding atau sesudah pesawat landing.

"Peringatan ini disebabkan karena sebagian penumpang masih sering memanfaatkan waktu saat mulai duduk di kursi pesawat untuk menggunakan ponsel, ataupun cenderung buru-buru menghidupkan perangkat ketika pesawat baru saja landing, meski pesawat yang ditumpangi masih bergerak menuju tempat parkir pesawat," tutur Gatot.

Gatot mengungkapkan itu pascapemukulan pramugari Sriwijaya Air Nur Febriani oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Bangka Belitung (babel) Zakaria Umar Hadi, Rabu (5/6), saat ia meminta pejabat itu mematikan ponsel ketika pesawat akan terbang dari Jakarta menuju Pangkalpinang, babel.


Zakaria akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan berdasarkan pernyataan Kepala Kepolisian Resor Pangkalpinang Ajun Komisaris Besar Barija Sulfi, Kamis (6/6) malam, ia dikenai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

0 komentar: